PKKS atau Penilaian Kinerja Kepala Sekolah merupakan kegiatan rutinitas tahunan untuk menilai Kinerja dari Kepala Sekolah. Pada hari Rabu, 09 November 2022 di SMAN 1 Rongkop telah dilaksanakan PKKS yang merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Penilaian adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan itu, setiap kegiatan penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/madrasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.
Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan :
- Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
- Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
- Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi program dalam rangka peningkatan pemenuhan standar
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:
- Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala sekolah;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala sekolah/madrasah dan sekolah;
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala sekolah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala sekolah
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan
Kegiatan PKKS dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diawali oleh penyambutan kepala sekolah dilanjutkan oleh pengawas. Kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan profil Sekolah tahun 2022, dilanjutkan sambutan dari tim pengawas, setelah itu kegiatan inti penilaian dimana tim pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi poin penting dalam penilaian. Alhamdulillah kegiatan berjalan cukup lancar. Harapan kami dari Keluarga Besar SMA Negeri 1 Rongkop, PKKS ini bisa menambah kualitas sekolah dan memberikan hasil yang terbaik.